Jakarta, Mediautama.news – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama, Ir. Henny JM Nainggolan MSi, berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Tim Tabur menjelaskan, buronan ini diamankan Jumat (31/3/2023) sekira pukul 10:15 WIB bertempat di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Sumatera Utara.
Terpidana Henny merupakan seorang PNS yang bertempat tinggal di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Saudara Ir. Henny JM Naingolan MSi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pada TA 2012 sebesar Rp3.529.000.000 ,” ujar Tim Tabur, Jumat (31/3/2023).
Terpidana Henny, lanjutnya, tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, malah sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh Terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.
Sesuai Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, menurut tim Tabur, terpidana atas nama Ir. Henny JM Naingolan MSi dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan subsidair pidana kurungan 6 bulan, serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 576.896.016.
Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Terpidana Ir. Henny JM Naingolan MSi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam DPO.
Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima.
Melalui program Tabur Kejaksaan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan ,” tegas Jaksa Agung. (r/kejaksaan.go.id).
Editor: Edward






