Medan, Mediautama.news – Sebanyak 243 bal pakaian bekas diduga tanpa dokumen diamankan personel Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai Sumut, dari salah satu rumah, di Kompleks Medan Permai Jalan Serimpi, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (31/3/2023) malam.
Barang bukti ratusan bal pakaian bekas tersebut, oleh petugas kemudian dibawa ke tempat penimbunan Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (3/4/2023) menegaskan, bahwa penggerebekan dilakukan menindaklanjuti dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor pakaian bekas tanpa memiliki dokumen yang sah.
Rumah yang digerebek, jelas Hadi, milik warga Tarutung, Taput yang dikontrak seseorang yang diduga sebagai pemilik bal pakaian bekas tersebut.
Saat ini kasus temuan bal pakaian bekas tersebut masih dalam pengembangan. (Md 1)
Editor: Edward






