HUKUM  

Kejari Sergai Kembalikan Lagi Kerugian Negara Rp 260 Juta

Serahkan : Kasi Intel Romel Tarigan didampingi Kasi Pidsus M Akbar Sirait menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 260 juta lebih kepada Kasubbag Bin Cristianto untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara, Jumat (14/4/2023). (Foto:Mu/dok)

Sergai, Mediautama.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) kembali lagi mengembalikan kerugian keuangan negara terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sergai.

” Kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp.260.132.626 ,” ungkap Kasi Intel Romel Tarigan mewakili Kajari didampingi Kasi Pidsus M Akbar Sirait, Kasubbag Bin Cristianto serta tim penyidik Kejari Sergai, Jumat (14/4/2023) di kantor Kejari setempat di Seirampah.

Pengembalian keuangan negara ini, jelasnya, dari perkara korupsi dana hibah di KPUD Sergai untuk terpidana Darma Eka Surbakti yang langsung disetorkan ke kas negara sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI.

Menurutnya, pengembalian ini merupakan bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara yang telah disetorkan ke kas negara terlebih dahulu sebesar Rp.385.790.719, dan pengembalian dari terpidana Chairul Miftah Nasution sebesar Rp.287.722.626, serta denda sebesar Rp.50.000.000.

“Sehingga, total yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp.983.645.971,” jelas Romel.

Sebelumnya, Kejari Sergai telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sergai TA 2019/2020 sebesar Rp.36,5 miliar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,2 miliar.

Ketiganya yakni, Darma Eka Subakti yang saat itu menjabat Sekretaris KPUD Sergai selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Chairul Miftah Nasution selaku PPK dan Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. (Rahmat)

Editor: Edward