Taput, Mediautama.news – Tim Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus pelaku pencurian emas di Desa Batu Manumpak Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Pelaku diringkus di tempat pelariannya di Jakarta.
Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi didampingi Kasat Reskrim Iptu Pol Zuhatta Mahadi pada press release kepada wartawan, Kamis (27/4/2023) di Mapolres Taput menyebutkan,
pelaku berinisial PG ( 23) warga Desa Rahut Bosi Kecamatan Pangaribuan, Taput.
Pelaku diringkus setelah adanya laporan korban Mina Nainggolan, dimana tanggal 3 April 2023 terjadi pencurian di rumahnya. Beberapa barang perhiasan miliknya hilang dengan total 520 gram emas atau sinilai Rp 520.000.000.
Dari keterangan korban, jelas Kapolres, saat kejadian tersebut rumahnya kosong. Sedangkan barang perhiasan milik korban disimpan di lemari. Korban mengetahui pencurian dari rumahnya terjadi pada hari Minggu tanggal 2 April 2023, lalu keesokan harinya korban melapor ke Polres Taput.
Hasil pengembangan penyelidikan, diketahui pelaku telah melarikan diri ke Medan dan selanjutnya pergi ke Jakarta. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput yang dipimpin Kasat Reskrim langsung mengejar tersangka ke Jakarta.
Pelaku berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jakarta Utara, pada Selasa (25/4/2023) sekira pukul 05.00 WIB.
” Hasil pemeriksaan tim kita di Jakarta, PG mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Selanjutnya PG dibawa ke Polres Taput untuk pengembangan penyidikan, ” tegas Kapolres
Dalam pemeriksaan, pelaku menjelaskan pencurian tersebut dilakukan saat rumah korban kosong dengan membongkar jendela rumah korban dengan menggunakan sebilah parang, kemudian ia masuk dan mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas dan perhiasan berlian.
Setelah berhasil menggasak perhiasan dari rumah korban, pelaku langsung berangkat ke Medan. Barang hasil curian tersebut dijualnya di Medan dan uangnya dipakai berfoya – foya. Setelah itu, si pelaku kemudian berangkat ke Jakarta dan di Jakarta sebagian barang curian tersebut dijual lagi untuk biaya berfoya – foya.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 cincin emas, 1 cincin berlian, 1 kalung emas , 1 unit sepeda motor Yamaha R 15, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC dan uang tunai sebesar Rp. 80.000.000.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Polres Taput ,” jelas Kapolres. (Taut 1)
Editor: Edward






