Langkat, Mediautama.news – Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang diwakili Wakapolres Kompol Hendri ND Barus menggelar konferensi Pers, terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, bertempat di Aula Bharadaksa Mapolres setempat, Senin (29/5/2023).
” Kasus tindak pidana narkoba ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ,” tegas Hendri.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus perbuatan tindak pidana narkotika jenis sabu ini, berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Langkat pada Jumat, 19 Mei 2023 Pukul 22.00 WIB, lalu.
Awalnya, tim Kanit II Sat Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hang Tuah Lingkungan IV Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat, sering terjadi transaksi narkotika.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti. Tiba di TKP petugas melihat seorang laki – laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba sedang berada di dalam rumah. Tanpa menunggu lama tim langsung mengamankan pelaku.
Saat dilakukan pengeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kantongan plastik kresek hitam, yang diletakkan di bawah meja ruang tamu
Pelaku yang diinterogasi mengakui bahwa sabu itu benar miliknya yang diperoleh dari inisial LL (DPO) warga Medan.
Selanjutnya, petugas Sat Narkoba membawa pelaku dan barang bukti sabu ke Kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. (Jum)
Editor: Edward






