Sergai, Mediautama.news – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan terhadap korban Juliadi alias Ego, Selasa (30/5/2023) di Mapolres Sergai di Sei Rampah.
Rekonstruksi memperagakan sebanyak 23 adegan dengan menghadirkan 8 orang tersangka yakni, SG alias Panjul, ZM alias Ondong, A alias Dian, HG alias Bengbeng, IH, AS alias Dedek, EH alias Burik, dan RW alias Abas.
Sedangkan saksi korban yang tidak hadir dan para tersangka yang masih DPO, adegan rekonstruksi diperankan personel Satreskrim Polres Sergai.
Terungkap, motif para tersangka melakukan penganiayaan yang diotaki terduga bandar narkoba berinisial IP (DPO), terhadap saksi korban lantaran IP menuduh saksi korban memberikan informasi soal peredaran narkoba ke pihak kepolisian.
Dari jalannya rekonstruksi diketahui, penganiayaan yang nyaris merenggut nyawa saksi korban diawali saat IP meminta Panjul untuk mengupayakan agar saksi korban dapat dibawa ke Gardu yang ada di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Kemudian, Panjul meminta Dedek menjemput saksi korban dan membawanya ke Gardu. Dengan mengendarai sepeda motor, Dedek selanjutnya menjemput saksi korban yang saat itu sedang berada di kediamannya untuk keluar ke Kampung Pon.
Tiba di Kampung Pon, tepatnya di pekuburan Penggalangan, Dedek turun dari sepeda motor dan meminta saksi korban untuk membeli narkoba jenis sabu ke tempat IP di lokasi Gardu. Namun sebelum ke Gardu, saksi korban singgah di salah satu counter hp untuk menjual hp milik saksi korban, yang uangnya akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Setiba di Gardu, IP yang telah menunggu bersama B (DPO) dan para tersangka lain, langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi korban.
Penganiayaan terhadap saksi korban terus berlangsung dengan melibatkan banyak tersangka hingga menyebabkan saksi korban terkapar.
Kemudian dengan tangan terikat, saksi korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa oleh IP beserta EH dan D (DPO) ke tambak udang milik MS (DPO) yang ada di Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Di lokasi tambak udang ini, saksi masih mendapat penganiayaan dari tersangka MS dan U (DPO). Selanjutnya masih menggunakan mobil milik IP, MS bersama U membawa saksi korban yang dalam posisi tangan dan kaki terikat, serta mata tertututup, dan membuang saksi korban ke Sungai Besitang, Kabupaten Langkat.
Diketahui, peristiwa penganiayaan yang dialami saksi korban Juliadi alias Ego, terjadi pada Senin (24/2/2023).
Mujur, saksi korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Besitang Polres Langkat. Selanjutnya, pihak Polsek Besitang mengantarkan saksi korban ke Polres Sergai, dan membuat laporan pengaduan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar pasal 338 subs pasal 170 subs pasal 351 jo pasal 53 jo pasal 56 dari KUPidana.
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra diwakili Kaurbin Ops (KBO), Iptu Edward Sidauruk serta dihadiri para Kanit beserta penyidik dan tim Inafis, tim jaksa penuntut umum dari Kejari Sergai, serta penasehat hukum para tersangka. (Rahmat)
Keterangan Foto






