Belawan, Mediautama.news – Personel Polres Pelabuhan Belawan menggrebek lokasi perjudian tembak ikan di satu rumah di kawasan Jalan Selebes, Gang 2 Paluh Titi Panjang, Kelurahan Belawan 1, Selasa (6/6/2023).
Dari penggrebekan itu, tidak ada pemain maupun pihak pengelola mesin judi tembak ikan yang ditangkap. Dari lokasi, petugas mengamankan 3 unit mesin judi tembak ikan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon SH MH, kepada wartawan, Rabu (7/6/2023) mengatakan, sebelum melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Selebes, beberapa pekan lalu, pihaknya juga sudah menggerebek lokasi perjudian di lokasi lainnya.
Seperti, di Kecamatan Medan Labuhan dan Belawan, dengan mengamankan barang bukti 6 mesin judi tembak ikan serta 4 mesin judi scatter. Total mesin judi yang diamankan sebanyak 14 unit.
Saat penggerebekan, jelasnya, kondisi rumah dalam keadaan kosong dan tergembok serta sedang terjadi banjir air laut, sehingga tidak ada pemain maupun pengelola atau pemilik mesin judi yang ditangkap.
Guna pengusutan lebih lanjut, seluruh mesin judi yang disita kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan.(Rito).
Editor : Edward






