SUMUT  

Karyawan yang Mengalami Kecelakaan Kerja Tanggungjawab Perusahaan

RDP : Komisi 2 DPRD Kota Medan saat Rapat Dengar Pendapat dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait, di ruang rapat komisi 2 di kantor dewan setempat, Senin (12/06/2023).(Foto:Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait, di ruang rapat komisi 2 di kantor dewan setempat, Senin (12/06/2023).

RDP digelar, pasca masuknya pengaduan masyarakat ke lembaga ini terkait adanya karyawan perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja namun hak normatifnya tidak terpenuhi.

Dalam pembahasan, ketua Komisi 2 Sudari, ST mengungkapkan perihal karyawan pada perusahaan Outsourcing yang mengalami kecelakaan kerja. Pada saat melakukan pekerjaan, karyawan tersebut kesetrum listrik bertegangan tinggi.

Akibat kejadian itu, kata Sudari, korban mengalami cacat permanen pada salah satu tangannya karena harus diamputasi. Dan, yang disesalkan, si karyawan ternyata tidak didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Karenanya, pada kesempatan itu, DPRD Medan mengingatkan, agar perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja tadi.

Kepada seluruh perusahaan di Kota Medan, Sudari menghimbau, agar perusahaan mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Karena hal ini adalah hak normatif dari karyawan ,” tegasnya.

RDP turut dihadiri, para anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan di antaranya Wong Chun Sen, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, para pemilik/perwakilan perusahaan serta masyarakat dan karyawan perusahaan. (Dewa 1)

Editor : Wilfrid Sinaga