Medan, Mediautama.news – Direktorat Resnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat narkotika jenis pil ekstasi. Keberhasilan ini bermula dari penangkapan anggota Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB yang membawa 66 Gram sabu-sabu.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 16.910 butir pil ekstasi dari dua lokasi di Kota Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi mengaku, pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya Aiptu FFB karena membawa sabu di Jalan Lintas Sumatera Utara Kabupaten Asahan.
“Jadi, kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri berinisial Aiptu FFB di Kabupaten Asahan. Darinya, diamankan narkotika sebanyak 66 gram dari dalam mobil,” kata Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/6/2023).
Tetapi, jelas Yemi, narkotika itu bukan milik FFB melainkan milik Wanda yang menjebak FFB dengan cara meletakkan sabu itu di mobil oknum tersebut.
“Awalnya FFB diamankan oleh pihak tim Intel Kodim Asahan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan mengamankan Wa,” tambahnya.
Yemi menambahkan setelah diamankan, Wa mengaku bahwa dia meletakkan narkoba jenis sabu sabu itu kedalam mobil JF.
“Setelah diinterogasi, Wa mengakui itu. Dia diperintahkan oleh HB. Lalu dilakukan pengembangan dan HB ditangkap di Kota Medan dengan jumlah narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir. Dia diamankan 9 Juni 2023,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, akhirnya menangkap FS dan MSS dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir pada 10 Juni 2023.
“Jadi, mereka mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” terangnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan kalau Aiptu FFB mengaku bahwa narkotika itu bukan miliknya.
“Jadi, meskipun begitu Aiptu FFB ditest urine dan hasilnya positif narkotika. Diapun ditahan di tempat khusus sebagai bentuk komitmen Polda Sumut. (Md 1).
Editor : Wilfrid Sinaga






