HUKUM  

Melalui RJ, Kejari Deliserdang Hentikan Tuntutan Perkara Pencuri Sawit

Putusan Restoratif Justice : Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur membacakan putusan Restoratif Justice, dihadapan tersangka dan pihak korban serta tokoh masyarakat, Selasa (13/6/2023) di Kejari Deliserdang. (Foto :Mu/dok)

Deli Serdang, Mediautama.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menghentikan tuntutan atas perkara tindak pidana pencurian sawit, melalui Restoratif Justice (RJ), terhadap tersangka pencuri sawit berinisial DP (21) warga Dusun 11 Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH menyampaikan hal itu melalui Kasi Intelijen Boy Amali dan Kasi Pidum Bondan Subrata, kepada wartawan, Rabu (14/6/2023) di Lubuk Pakam.

Penghentian penuntutan itu, jelas Boy Amali, sesuai keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung, Selasa (13/6/2023) secara daring.

Sebelumnya, tersangka DP yang merupakan pengantar air galon bersama 2 temannya berinsial LS dan AF dengan menggunakan becak barang bermotor dituduh mencuri buah sawit di Afdeling I Blok 4 PTPN 2 Kebun Tanjung Garbus di Desa Tanjungmulia Kecamatan Pagar Merbau.

Saat hendak menjual sawit, petugas Security PTPN 2 menangkap DP di Desa Sumber Rejo Kecamatan Pagar Merbau, sedang temannya LS dan AF melarikan diri.

Selanjutnya, DP bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Pagar Merbau, Polresta Deli Serdang. (Dian)

Editor : Edward