Medan, Mediautama.news – Komisi 2 DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengawasan terhadap Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait, Senin (19/6/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Sudari, ST ini merupakan bentuk tugas dan fungsi Komisi 2 DPRD Kota Medan sebagai pengawasan K3, dimana adanya karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dan hak normatifnya tidak terpenuhi.
Pada RDP yang digelar di ruang rapat Komisi 2 DPRD Medan, Sudari berharap rapat bisa mendapatkan hasil mufakat dari kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan.
” Karyawan yang mengalami kecelakaan kerja harus terpenuhi hak-haknya yang masih menjadi tanggung jawab dari pemberi kerja dan agar perusahaan terkait dapat menerapkan sistem K3 untuk menjamin keselamatan kerja karyawannya ,” tegas Sudari.
Turut menghadiri RDP, anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumut, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan.
BPJS Kesehatan Kota Medan, PT. PLN (Persero) UP3 Bukit Barisan Brastagi Tanah Karo, para pemilik/perwakilan perusahaan terkait serta masyarakat yang bersangkutan.(Dewa 1)
Editor: Wilfrid Sinaga






