Medan, Mediautama.news – Polda Sumut melalui Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta Polres jajaran gencar melakukan pengungkapan kasus TPPO di Provinsi Sumatera Utara.
Tercatat mulai tanggal 6 Juni hingga 19 Juni 2023, Satgas TPPO Polda Sumut berhasil mengungkap 14 kasus, 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 8 orang tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melanggar UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO .
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan hal itu pada pengungkapan Satgas TPPO di Mapolda Sumut, Selasa (20/6/2023).
Polda Sumut, jelasnya, berhasil menyelamatkan sebanyak 157 orang korban TPPO. TPPO merupakan bentuk modern dari perbudakan dan salah satu perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
” Selain perempuan, anak-anak juga menjadi kelompok yang rentan terhadap TPPO atau yang dikenal dengan istilah trafficking ini ,” tegas Hadi.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (Md 1)
Editor: Wilfrid Sinaga






