Toba, Mediautama.news – Tiga pelaku terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun ajaran 2019 dan 2020 ditahan Kejari Toba Samosir bersama Kacabjari Porsea, Selasa (27/6/2023).
Ketiganya yang merupakan wanita ini yakni, MS selaku Bendahara BOS, SS selaku Kepala Sekolah dan LP selaku penanggungjawab Yayasan SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 2B Balige.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Oloan Sinaga bersama Kacabjari Porsea, Zefri Simamora kepada wartawan menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka adalah memalsukan jumlah siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea TA 2019 s/d 2020 sehingga SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea menerima Dana Bos TA 2019 s/d 2020.
Dari rangkaian yang dilakukan para tersangka yang bertentangan dengan peraturan perundangan terkait Dana BOS TA 2019/2020, jelas Sinaga, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 454.080.000 dengan rincian, TA 2019 sebesar Rp.286.450.000 dan
TA 2020 Rp.167.680.000.
“Sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) inspektorat Provsu tanggal 14 November 2022, bahwa perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” ujarnya.
Jadi, sebutnya, berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh oleh tim penyidik, berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan.(Balista)
Editor : Wilfrid Sinaga






