Medan, Mediautama.news – Massa dari Aliansi Mahasiswa dan Gerakan Masyarakat Sumut (Gemasu) melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut, Selasa (27/6/2023).
Mereka menuntut anggota dewan menolak pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Sumut TA 2022 yang disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, karena pengalokasian anggaran proyek multiyears Rp 2,7 triliun menyalahi aturan.
Aksi penolakan pengesahan LPj APBD Sumut 2022 ini berlangsung bersamaan dengan digelarnya rapat paripurna DPRD Sumut dalam agenda pengesahan LPj APBD Sumut TA 2022 yang disampaikan oleh Gubernur Sumut, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Agus Tripriyono.
Orator massa Waladun dalam orasinya, menuntut lembaga legislatif menolak pengesahan LPj APBD 2022, juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seluruh oknum pejabat yang ikut terlibat dalam proyek multiyears tersebut.
Pasalnya, mereka menganggap terkait protek tersebut terjadi cacat hukum, sebab penganggarannya tidak terdaftar dalam KUA-PPAS APBD 2022.
Menurut massa, ide Gubernur Sumut menjadikan jalan provinsi di Sumut mantap melalui proyek multiyears sangat bagus. Namun, penganggarannya sebaiknya tidak melanggar aturan, agar dana APBD Sumut yang nota bene uang rakyat tidak disalahgunakan peruntukannya.
Seperti diketahui, pagu anggaran proyek multiyears dialokasikan di APBD Sumut 2022 sebesar Rp500 miliar, tahun 2023 senilai Rp1,5 miliar dan tahun 2024 senilai Rp700 miliar.
Massa yang membawa spanduk dan sejumlah poster berisi tuntutan-tuntutan ini, meminta agar keseluruhan anggaran diaudit penggunaanya.
Hingga akhir aksi dilakukan, tidak seorangpun anggota dewan menerima pengunjuk rasa. Informasinya, para anggota dewan sedang sibuk menggelar rapat persiapan dan paripurna membahas LPj APBD Sumut TA 2022.
Pengunjuk rasa hanya diterima Kasubag Humas DPRD Sumut Sofyan dan berjanji akan menyampaikan tuntutan mereka kepada anggota dewan, hingga massa meninggalkan gedung dewan. (Md 1)
Editor : Edward






