SUMUT  

F PAN : Bangunan di Kota Medan Harus Mampu Mengantisipasi Berbagai Bencana

Bacakan : Edi Saputra, ST juru bicara F PAN saat membacakan pandangan fraksinya, pada rapat paripurna DPRD Medan, di gedung dewan setempat, Selasa (4/7/2023).(Foto:Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Pembangunan gedung di Kota Medan harus mampu menjaga kekayaan budaya dan peninggalan sejarah.

Demikian disampaikan F PAN dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan juru bicaranya Edi Saputra, ST pada rapat paripurna DPRD Medan, di gedung dewan setempat, Selasa (4/7/2023).

Rapat paripurna dengan agenda penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan ini, merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja yang berisikan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Edi Saputra, ST menyebut, pengkajian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung merupakan amanat dari PP Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan.

Fraksi PAN menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Medan atas pengajuan Ranperda Bangunan Gedung, sehingga diharapkan pembahasan yang dilakukan secara bersama dapat menghasilkan Perda yang tidak membebankan masyarakat serta menata Kota Medan lebih baik lagi.

Dalam pemandangannya, Fraksi PAN mencontohkan penataan pembangunan gedung di negara Jepang yang memiliki pengalaman dan mekanisme antisipasi yang lebih komprehensif, terutama dalam menghadapi bencana gempa bumi, kebakaran, banjir dan sebagainya.

“Yang membuat Jepang beberapa langkah lebih maju adalah mereka mampu membuat sistem pembangunan gedung yang relatif aman saat menghadapi bencana,”kata Edi Saputra.

Wakil rakyat dari Dapil IV Kota Medan ini mengemukakan, bahwa bangunan atau gedung di Kota Medan harus mampu mengantisipasi berbagai bencana yang kerap melanda Kota Medan seperti, gempa bumi, puting beliung, banjir serta kebakaran.

Untuk itu, jelasnya, sudah saatnya pemerintah melalui pasal-pasal dalam Ranperda ini bersedia melakukan penelitian serius dan kontinyu, membuat peremajaan dan perbaikan kondisi gedung pemerintah, gedung-gedung tinggi serta memastikan tersedianya sistem kontrol ketat untuk mengatur semua gedung yang hendak dibangun.

“Pemko Medan harus memastikan pembangunan bangunan gedung juga untuk menjaga kekayaan budaya dan peninggalan bersejarah Kota Medan,” ujarnya.

Selain itu, FPAN juga menilai pembangunan di Kota Medan juga terganggu oleh eksekusi yang kurang serius dan tegas dari Pemko Medan, terbukti masih banyaknya ditemukan bangunan liar di atas trotoar.

Kemudian, terdapat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan dan bangunan yang terlalu dekat dengan aliran sungai

“Ditambah lagi dengan masih banyaknya aset daerah yang dimanfaatkan, baik dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan maupun pembangunan gedung yang seolah olah dibiarkan dan sulit untuk mendapatkan pengawasan dan tindakan.

Pemberlakukan Perda Persetujuan Bangunan Gedung ini, harapnya, akan berjalan baik jika dibarengi dengan keseriusan serta penegakan aturan.

Fraksi PAN DPRD Kota Medan juga meminta agar dalam Ranperda ini diatur pemisahan kawasan bisnis dan kawasan pemukiman.

” Pengaturan ini harus diatur dengan ketat dan tegas, sehingga dengan demikian akan didapatkan penataan kota yang baik, humanis dan teratur ,” tegas Edi Saputra. (Dewa 1)

Editor : Wilfrid Sinaga

 130 views

x