HUKUM  

Pasutri Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap

Paparan : Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon saat memaparkan modus operandi yang dilakukan pasutri merekrut calon pekerja yang akan dikirim ke luar negeri, Kamis (6/7/2023).(Foto:Mu/dok).

Belawan, Mediautama.news – Pasangan suami istri (Pasutri), WF alias Wita (28) serta YD (24) warga Padang Pariaman, Sumatera Barat di bekuk petugas Polres Pelabuhan Belawan.

Pasutri ini terduga pelaku tindakan perdagangan orang, dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar terhadap calon korbannya, NS (31) dan N (26) warga Belawan,

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon SH MH kepada wartawan, Kamis sore (6/7/2023) mengatakan, pasutri yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap dari kawasan Jalan Perjuangan, Medan.

Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti diantaranya, 4 buah paspor atas nama korban dan tersangka, 1 berkas proposal ditujukan ke salah satu perusahaan di Jakarta, 2 formulir pendaftaran calon TKI ditandatangani kedua korban. 2 lembar surat ijin keluarga.

Kemudian, 2 surat pernyataan berkeinginan kerja di luar negeri dari PT CSB yakni jika melanggar ketentuan dikenakan denda Rp 5,5 juta dan membatalkan atau mengundurkan diri denda Rp 7 juta, 2 lembar perjanjian kontrak dan gaji RM 1500 dengan potongan gaji 3 bulan, dan 2 lembar surat bersedia ganti rugi Rp 25 juta, jika ingin pulang setelah tiba di luar negeri.

Terungkapnya kasus dugaan perdagangan orang tersebut, berawal ketika beberapa pekan lalu terjadi keributan antara orang tua N dengan terlapor yang minta ganti rugi sebesar Rp 12 juta, karena salah seorang calon pekerja membatalkan keberangkatannya ke luar negeri.

Karena pihak terlapor tetap membawa putrinya ke tempat penampungan di Medan, pihak korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Menyikapi laporan pengaduan tersebut, sejumlah petugas kepolisian kemudian meringkus WF alias Wita dan YD, dari kawasan Jalan Perjuangan Medan.

Modus operandi WF alias Wita dan YD merekrut calon pekerja ke luar negeri dengan membuat postingan pada media sosial, facebook.

Untuk pengusutan lanjut, pasutri tersebut kini ditahan di sel tahanan polisi. (Rito)

Editor: Edward