Medan, Mediautama.news – Pada proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilakukan, Pemko Medan akan memeriksa mengenai kesesuaian fungsi bangunan gedung yang diajukan dengan pengaturan mengenai kawasan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, rencana detail Tata Ruang dan Tata Wilayah serta Peraturan Zonasi.
Pengajuan PBG dengan fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan kawasan akan ditolak.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman dalam tanggapan kepala daerah, terhadap Pemandangan Umum Fraksi-PDI Perjuangan (F-PDI Perjuangan) DPRD Medan yang disampaikan Daniel Pinem, atas Ranperda Kota Medan tentang PBG Gedung di Kota Medan, pada rapat paripurna dewan, Selasa (11/7/2023).
Terkait langkah yang dilakukan Pemko Medan terhadap bangunan yang ditelantarkan para pemilik bangunan dan menjadikan hanya sebagai investasi, tidak dihuni sehingga menimbulkan pemandangan kumuh, Aulia menjelaskan penelantaran bangunan memang tidak masuk ke dalam materi muatan dalam Ranperda PBG.
Sebab, jelasnya, Ranperda PBG ini merupakan peraturan pelaksana dari kebijakan Pemerintah Pusat dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan mengenai IMB menjadi PBG.
Mengenai pemanfaatan dan perawatan bangunan, lanjutnya, lebih khusus akan diatur dalam perangkat aturan daerah yang mengatur mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bangunan yang dimanfaatkan harus terlebih dahulu mendapatkan SLF dari Pemko Medan.
” Mengenai pemeliharaannya, bangunan harus terawat sehingga bangunan gedung tersebut terus layak digunakan. Kontrol terhadap hal tersebut dilakukan dengan perpanjangan kualitas dan keandalan gedung akan ditinjau ulang setiap perpanjangan SLF,” jelas Aulia.
Sedang soal ketegasan melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG atau dulu dikenal dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) seperti disampaikan Fraksi Partai Gerindra, Aulia mengungkapkan, Pemko Medan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran pendirian bangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Dewa 1)
Editor: Edward
72 views