HUKUM  

KPK Panggil Menhub Budi Karya Jadi Saksi di Kasus Jalur Kereta Api

KPK RI (Foto:Mu/dok)

Jakarta, Mediautama.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022, Jumat (14/7/2023).

Budi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Putu Sumarjaya.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Budi Karya, Menteri Perhubungan RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7/2023), seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai panggilan kepada Menhub Budi Karya Sumadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus suap di Direktorat Jendral Perkeretaapian.

“Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK,” kata Adita.

Kendati demikian, Budi Karya meminta dijadwalkan kembali pemanggilannya lantaran berhalangan hadir.

“Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali,” ujarnya.

Ali enggan memberi informasi perihal materi pemeriksaan yang hendak didalami tim penyidik terhadap Budi. Pada hari ini, KPK juga memanggil dua saksi lain atas nama M Risal Wasal selaku Dirjen Perkeretaapian Kemenhub dan Maulana Yusuf selaku ASN pada Kemenhub.

” Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PTU (Putu Sumarjaya ) dkk,” ucap Ali.

Putu bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Semarang Bernard Hasibuan disebut menerima suap sejumlah Rp 18,9 miliar dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Hal itu diketahui dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (4/7/2023).

Suap diberikan agar Putu dan Bernard mengatur pelelangan paket pekerjaan di BTP Kelas I Semarang tahun 2022 yakni pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6).

Kemudian, pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4) serta paket pekerjaan tahun 2023 yakni Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) supaya dimenangkan dan dilaksanakan oleh perusahaan Dion yaitu PT Istana Putra Agung dan PT Prawiramas Puri Prima. (r)

Editor: Edward