HUKUM  

Kejari Pematang Siantar Tetapkan Tersangka Baru, Kasus Korupsi Jalan-Jembatan Outer Ring Road

Konferensi Pers: Kajari Pematang Siantar, Jurist Sitepu didampingi Kasi Intel Rendra Pardede dan Kasi Pidsus Simon Sihombing saat menggelar konferensi pers, penetapan tersangka baru, kasus korupsi jalan-jembatan outer ring road Kota Pematang Siantar inisial PBB, Jumat (21/7/2023).(Foto: Mu/dok).

Pematang Siantar, Mediautama.news – Dari hasil pengembangan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi jalan-jembatan outer ring road Tanjung Pinggir Kota Pematang Siantar, berinisial PBB.

“Inisial PBB merupakan Site Manager PT SAMK yang bertanggungjawab dalam pengerjaan proyek,” tegas Kajari Pematang Siantar, Jurist Sitepu, didampingi Kasi Intel Rendra Pardede dan Kasi Pidsus Simon Sihombing pada konferensi pers di kantor kejaksaan setempat di Jalan Sutomo, Jumat (21/7/2023).

Inisial PBB, jelas Kajari, ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Juni 2023 lalu, dari hasil pengembangan penyidikan kejaksaaan yang sebelumnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi jalan dan jembatan outer ring road Tanjung Pinggir Kota Pematang Siantar yang sampai saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

“Tiga terdakwa sebelumnya sudah menjalani sidang di Tipikor Medan. Penetapan tersangka inisial PBB ini hasil pengembangan penyidikan bukti baru pada saat persidangan dari ketiga terdakwa,” ujarnya.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi kurang lebih 19 orang dalam penanganan kasus korupsi jalan dan jembatan outer ring road.

Dari 19 saksi-saksi itu diantaranya dari pihak PUPR dan ahli dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan perwakilan provinsi sumut, ahli dari universitas sumut serta ahli lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Republik Indonesia.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan para ahli yang dilibatkan dalam menangani kasus korupsi ini, ditemukan kerugian negara berkisar Rp. 2,9 milyar.

Saat ditanya peran inisial PBB dalam kasus ini, Kajari menyebut yang bersangkutan adalah penanggung jawab pengerjaan proyek di lapangan.

Selanjutnya, tersangka inisial PBB akan dikirimkan ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Kasus korupsi jalan dan jembatan outer ring road Tanjung Pinggir Kota Pematang Siantar mulai diusut oleh kejaksaan pada tahun 2018 silam.

Sebelumnya, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Pematangsiantar inisial JT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial PP dan Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya inisial BS ditetapkan tersangka kasus korupsi jalan dan jembatan outer ring road oleh Kejari Pematangsiantar, pada Selasa (22/11/2022) lalu.

Atas kerja keras penyidik Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, kasus korupsi jalan dan jembatan ini menetapkan tiga tersangka pada tahun 2022. Saat ini ketiganya sudah dijadikan terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Tipikor Medan. (Rohm)

Editor : Edward