HUKUM  

Kejari Labusel Tahan Mantan Kadis Bunnak Labusel

Dibawa ke Mobil Tahanan : AH, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan Pemkab Labusel dibawa petugas Kejari Labusel memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas III Kotapinang, Jumat (21/7/2023).(Foto: Mu/dok).

Labusel, Mediautama.news – Kejari Labusel menetapkan mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemkab Labuhanbatu Selatan (Kadis Bunnak Labusel) berinisial AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap AH di LP Kelas III Kotapinang, Jumat (21/7/2023) sore.

Perempuan yang kini menjadi staf pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Labusel itu, disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemkab Labusel Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara Rp310.711.800.

Pada hari itu, AH menjalani pemeriksaan bersama sejumlah pihak lainnya, sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB, di salah satu ruangan di Kantor Kejari Labusel, Jalan Istana, Kotapinang.

Usai dimintai keterangan dan diperiksa kesehatan, AH kemudian mengenakan rompi orange lalu digiring sejumlah petugas kejaksaan menuju mobil tahanan, kemudian diboyong ke Lapas Kelas III Kotapinang.

“Pada hari ini, Jumat 21 Juli 2023, sekira pukul WIB, telah dilaksanakan penahanan terhadap tersangka A dan sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang. Penahanan tersangka merupakan tindak lanjut dari perkara penyidikan tahun 2022,” kata Kepala Kejari Labusel, Bayu Setyo Pratomo, didampingi Kasi Pidsus, Frans Afandi Tampubolon, Kasi Intelijen, Syahbana Surbakti.

AH. lanjut Kajari, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemkab Labusel Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.

Ditegaskannya, AH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

“Kerugian negara Rp310.711.800,” jelas Bayu.(Setia)

Editor: Edward

 128 views

x