Medan, Mediautama.news – Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 disetujui dan ditandatangani untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Medan.
Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada penyampaian laporan Badan Anggaran, pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan penandatanganan/pengambilan keputusan DPRD Kota Medan.
Kegiatan ini juga sekaligus persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022, Senin (24/7/2023), di ruang rapat paripurna dewan.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kota Medan yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah.
Menurutnya, Badan Anggaran DPRD Kota Medan telah menyampaikan rekomendasi-rekomendasi, baik rekomendasi dari sisi kebijakan, sisi pendapatan maupun sisi belanja, serta kritik dan saran yang membangun untuk setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Delapan Fraksi DPRD Kota Medan, dimana semua fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga dan H. Rajudin Sagala, para anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, unsur Forkopimda Kota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Kota Medan serta Camat se Kota Medan.
Dalam sambutannya, Bobby Nasution mengatakan seluruh catatan-catatan strategis tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 akan ditindaklanjuti bersama sekaligus menjadi masukan perumusan arah kebijakan umum dan percepatan pembangunan kota. (Dewa 1)
Editor: Edward






