Sergai, Mediautama.news –
Personel Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial B (46), warga Gang Rahmad Jalan Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Tersangka diamankan personel unit Reskrim di kediamannya pada Minggu (16/7/2023) sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan didampingi Kanit Reskrim Ipda Raja K Haloho, Selasa (25/7/2023).
Penangkapan tersangka B, jelas Kapolsek, atas laporan pengaduan Eric Wijaya (25), warga Dusun IV Desa Kotapari, Kecamatan Perbaungan, Sergai, sesuai laporan polisi nomor : LP/B/152/VII/2023 /SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 6 Juli 2023.
Kejadian berawal, saat korban pada Kamis (6/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB, mendatangi Klinik Gigi dr Jessica di Jalan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Scorpio.
Setelah memarkirkan sepeda motornya di halaman klinik tersebut, pelapor selanjutnya masuk ke dalam klinik untuk melakukan pemeriksaan gigi. Namun, sesaat keluar dari klinik korban tidak menemukan lagi sepeda motor miliknya ditempat semula diparkirkan.
Kendati sudah dicari, namun sepeda motornya tidak juga ditemukan. Selanjutnya, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan.
Polsek Perbaungan yang mendapat laporan, segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio.
Kepada petugas tersangka B mengaku mengambil sepeda motor milik pelapor yang diparkirkan di halaman Klinik dr Jessica dengan cara merusak kunci stang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Perbaungan. Tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana. (Rahmat)
Editor: Edward
68 views