HUKUM  

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Musnahkan: Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay memusnahkan barang bukti narkotika dengan memblender, di halaman Kejari Asahan, Kamis (27/7/2023). (Foto:Mu/dok)

Kisaran, Mediautama.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (27/7/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan adalah, pada perkara narkotika periode 16 Maret sampai 24 Juli 2023 sebanyak 63 perkara narkotika yakni, sabu 58 perkara, ganja 4 perkara dan ekstasi 1 perkara, dengan nilai kerugian Negara yang ditimbulkan sekitar Rp.240 juta.

Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan, untuk jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu 239,12 gram, ganja 121 gram, ekstasi 1,05 gram, bong 8 unit, timbangan 14 unit, pipet skop 22 unit, mancis 4 unit, kaca pireks 9 unit, kotak rokok 9 unit dan sebanyak 28 handphone.

Pemusnahan Barang Bukti narkotika, dilakukan dengan cara dibakar dan diblender, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Pemusnahan Barang Bukti narkotika ini turut dihadiri, oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Kapolres Asahan, BNN Kabupaten Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan serta disaksikan oleh para rekan pers.

Dedyng berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini, dapat menurunkan angka kriminal di wilayah hukum Asahan. (Indan)

Editor: Edward