HUKUM  

Polsek Firdaus Sergai Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Diamankan: Tersangka RFP (23) pelaku penggelapan sepeda motor diamankan di Polsek Firdaus, Selasa (1/8/2023). (Foto: Mu/dok).

Sergai, Mediautama.news –
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor berinisial, RFP (23), warga Dusun X Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing mengatakan, RFP diamankan di Jalan Lintas Sei Rampah pada Senin (31/7/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

Idham menjelaskan, penangkapan RFP atas laporan Fadilla Gustina (19), warga Dusun II Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, sesuai laporan polisi nomor LP/B/93/VII/2023/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 30 Juli 2023.

Sesuai laporan tersebut, pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 24.00 WIB saat pelapor selesai bekerja sebagai karyawan cafe Dialog Coffee yang berada di Desa Sei Rampah, pelapor dijemput oleh pelaku RFP menggunakan sepeda motor BK 3949 XAN milik pelapor.

“Pelapor dan tersangka RFP ini berpacaran. Jadi, usai mengantar pelapor pulang, sepeda motor tersebut dibawa RFP pulang ke rumahnya dengan maksud, esok harinya RFP akan menjemput pelapor untuk diantarkan ke tempat bekerja,” ujar Idham.

Kemudian pada Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 9 WIB, tersangka RFP datang menjemput pelapor, namun tidak menggunakan sepeda motor milik pelapor melainkan menggunakan sepeda motor lain dengan alasan, sepeda motor milik pelapor dipinjam teman RFP.

“Merasa keberatan karena sepeda motor miliknya tak kunjung dikembalikan, dan RFP juga tak bisa dihubungi, akhirnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus,” jelasnya.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yangvmendapat laporan dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RFP.

Dalam pemeriksaan, RFP mengakui jika sepeda motor milik pelapor telah digadaikan sebesar Rp 2,5 juta. Selanjutnya, tim bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik pelapor.

Saat ini, tersangka RFP berikut barang bukti sepeda motor diamankan di Polsek Firdaus. Tersangka RFP dijerat melanggar pasal 372 jo pasal 378 dari KUHPidana. (Rahmat)

Editor: Edward