HUKUM  

Tahanan yang Kabur dari RTP Polres Sergai 3 Tahun Lalu, Ditangkap

Serahkan : Kaurbinops Satnarkoba Polres Sergai, Ipda SP Manurung didampingi penyidik pembantu Briptu Dimas Prayoga menyerahkan tersangka ES ke Kejari Sergai yang diterima Kasi BB Freddy Pasaribu SH, Senin (31/7/2023). (Foto: Mu/dok)

Sergai, Mediautama.news – ES (32) salah seorang tahanan yang kabur dari rumah tahanan polisi (RTP) Polres Serdang Bedagai (Sergai) Sergai 3 tahun lalu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap aparat Satnarkoba Polres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, Selasa (1/8/2023) mengatakan, ES diamankan Minggu (30/7/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB di kediaman orang tuanya di Dusun II Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

” Tersangka ES yang tersangkut kasus penyalanggunaan narkoba berdasarkan LP/271/VII/2020/SU/RES SERGAI tentang narkoba tersebut, berhasil melarikan diri dari RTP Polres Sergai pada tahun 2020 lalu ,” tegas AKP Juriadi.

Sebelum melarikan diri, jelasnya, tahanan tersebut telah selesai tahap penyidikan di Sat Narkoba dan telah tahap II ke JPU.

Sebelum penangkapan, ujarnya, tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi jika tahanan yang kabur tiga lalu telah kembali pulang ke rumah orang tuanya. Kemudian, tim Opsnal Satnarkoba langsung menuju lokasi kediaman orang tua tersangka.

Saat mengetahui kedatangan petugas ke kediaman orang tuanya, tersangka ES keluar dari kamar berupaya melarikan diri lewat pintu belakang dan melompat ke dalam sumur yang dalammya mencapai 20 meter. Melihat hal tersebut, tim Opsnal Satnarkoba menyuruh tersangka naik hingga berhasil diamankan. Selanjutnya, tersangka diboyong ke Satnarkoba Polres Sergai.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka telah diserahkan ke kejaksaan. (Rahmat)

Editor: Edward