HUKUM  

Mujianto, Terpidana Kasus Korupsi Dieksekusi Tim Kejati Sumut

Dieksekusi: Terpidana kasus korupsi, Mujianto saat dieksekusi tim Kejati Sumut (Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Terpidana perkara korupsi Mujianto berhasil dieksekusi oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Selasa (8/8/2023), pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun (9 tahun) penjara, di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan tim jaksa pada Kejati Sumut telah mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto.

Sebelumnya, kata Yos, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa.

“Namun pada akhirnya, melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi,” tegasnya.

Seperti diketahui, bahwa pada tahap penuntutan, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan dan kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan kota.

Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan.

Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. (r/Md 1)

Editor: Edward

 130 views

x