Tanjungbalai, Mediautama.news – Selama sepekan, 4 kasus penyalahgunaan BBM Subsidi ataupun Non Subsidi jenis solar telah dilakukan penindakan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai dan saat ini sudah masuk tahap proses penyidikan oleh tim penyidik Polres Tanjungbalai dan Polda Sumut.
“Penindakan ini suatu prestasi yang luar biasa dan patut kita apresiasi ,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, didampingi Direskrimsus Kombes Pol Dr Teddy Jhon S Marbun, Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi dan jajarannya, pada konferensi pers, di halaman Belakang Mapolres Tanjungbalai, Rabu (9/8/2023) sore.
Penindakan ini, jelas Hadi, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai. Dan berhasil melakukan 4 penindakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun non Subsidi jenis solar.
Untuk proses hukum selanjutnya ditarik ke Polda Sumut dan tiga mobil tangki berisi solar dan kapal boat telah diamankan sebagai barang bukti. Kemudian dari hasil penindakan tersebut, sebanyak 9 orang terduga pelaku juga diamankan dan telah dijadikan sebagai saksi dalam proses penyidikan dan proses pengembangan.
“Seluruh mobil tangki dan kapal nelayan telah diamankan. Barang bukti BBM Solar diduga ilegal juga akan dilakukan uji laboratorium apakah BBM tersebut merupakan BBM produk Pertamina atau bukan, ” tegasnya.
Untuk itu, kata Hadi, pihaknya masih menunggu terkait hasil uji laboratorium. Termasuk dengan keberadaan tiga truk tangki yang juga diamankan untuk mengangkut, Polda berkordinasi mendalami apakah tiga tangki itu resmi milik Pertamina atau bukan. (Indan)
Editor: Edward