Medan, Mediautama.news – Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dan berhasil menyita barang bukti 47,75 Kg sabu, 9.932 butir pil ekstasi dan 295 Kg ganja dengan nilai mencapai Rp 345 milyar lebih.
Hal itu disampaikan Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi dalam paparan di Mapolda Sumut, Rabu (16/8/2023).
Dari hasil pengungkapan narkoba itu, jelasnya, dapat menyelamatkan 1.387.348 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang, 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir pill ekstasi untuk 1 orang.
Barang bukti tersebut, ujarnya, disita dari 23 tersangka dalam 19 laporan polisi terhitung sejak 10 Juni hingga 10 Agustus atau selama 60 hari.
Sabu yang dibawa dari Malaysia lalu dijemput di tengah laut Asahan dan Tanjungbalai. Selanjutnya dibawa ke Medan dan ada juga dari Aceh ke Medan. Barang bukti sabu dan ekstasi itu juga ada yang akan dikirim dari Medan ke Sumatera Selatan.
Pengungkapan jaringan narkoba internasional ini, lanjutnya, merupakan bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, sebagaimana salah satu program Bapak Kapoldasu bahwa narkotika musuh bersama.
“Kita masih menyelidiki apakah orang Malaysia atau orang Indonesia yang mengantar sabu ke tengah laut. Dan yang pasti menjemput narkoba ke tengah laut perairan Asahan, Batubara dan Tanjungbalai adalah orang Indonesia,” terangnya.
Hambatan yang dialami penyidik dalam mengungkap jaringan narkoba ke Malaysia sering terputus karena menggunakan data-data palsu serta handphone tidak aktif. (Md 1)
Editor: Indan
88 views