Deli Serdang, Mediautama.news – Satres Narkoba Polresta Deliserdang menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial, AW (27) warga Jalan Kirab Remaja Nasional, Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Dari tersangka, petugas mengamankan tas ransel warna hitam berisi 10 bungkus plastik teh cina berisi narkoba jenis sabu seberat 9.592 gram atau 9,5 Kg lebih.
Petugas juga menyita sebuah sepeda motor yang digunakan tersangka, kemudian timbangan digital dan 2 unit ponsel android.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, didampingi Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, Kanit Idik 2 Ipda Suyadi menyampaikan hal itu kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Deliserdang, Rabu (16/8/2023).
Kapolresta menjelaskan, jika harga di pasaran gelap untuk 1 Kg sabu seharga Rp 500 Juta, berarti harga sabu seberat 9.592 gram yang disita akan diperjualbelikan senilai Rp 4.776.000.000.
Tangkapan itu, menurut Kapokresta, merupakan hasil penyelidikan tim sekira 1 bulan, lalu personel mengamati dan mengikuti pergerakan AW yang diduga merupakan bandar narkoba antar provinsi.
Mengetahui AW baru mendapat narkoba jenis sabu, personel pun mengikuti dan mengamankannya saat melintas, Senin (14/8/2023) pukul 16.30 WIB, di Jalan Sudirman Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam.
Dalam pemeriksaan, AW mengaku barang haram itu baru dijemputnya dari orang suruhan pria berinisial A alias Ha yang hingga kini masih diburon dan masuk Daftar Pencarian Orang. (Dian)






