HUKUM  

Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Korupsi Pembukaan Lahan Hutan Tele

Penahanan: Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap MS mantan Bupati Samosir (pakai topi), Jumat (18/8/2023).(Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap MS mantan Bupati Samosir, Jumat (18/8/2023).

Penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengatakan, alasan dilakukan penahanan adalah bahwa tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara ini.

Tersangka MS, jelas Yos, pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005.

Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan alat bukti petunjuk, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

Menurut Yos, sebelumnya tersangka telah dipanggil sebanyak tiga kali secara resmi namun tidak menghadiri panggilan tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tersangka berpotensi untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melakukan tindakan pidana yang serupa kembali.

Tersangka MS ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 18 Agustus 2023 hingga 6 September 2023, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya, tiga terdakwa lain terkait perkara ini telah dijatuhi vonis bersalah dan menjalani hukumannya. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Wilayah Sumut, dalam kasus ini terjadi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp32.7 miliar lebih. (Md 1)

Editor: Indan

 48 views

x