Medan, Mediautama.news – Eks anggota DPRD Sumut berinisial IA ditangkap aparat penyidik unit 3 subdit I Indag terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg gas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Indra ditangkap pada Sabtu (19/8/2023), dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai.
“Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik,” tegas Hadi di Media, Minggu (20/8/2023).
Dari hasil penyelidikan, jelasnya, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di kota Binjai.
Informasi itu segera ditindaklanjuti penyidik dan langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Toba, Binjai dan benar saja menemukan keberadaan tersangka di sana.
Oleh petugas IA langsung diamankan lalu dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“IA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait adanya dugaan tersangka lainnya,” tegas Hadi. (Md 1)
Editor: Indan