HUKUM  

Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Penampung 23 Pekerja Migran Ilegal

Konferensi Pers: Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto pada konferensi pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Jalan Pahlawan, Kamis (31/8/2023).(Foto: Mu/dok/Willi)

TebingTinggi, Mediautama.news – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut mengamankan seorang pria terduga penampung 23 pekerja migran ilegal, di kediamannya di Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (30/7/2023).

Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto pada konferensi pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Jalan Pahlawan, Kamis (31/8/2023).

Pria inisial I alias Jamal (43) ini, jelas Kapolres, diduga telah melakukan tindak pidana menempatkan pekerja/calon pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pekerja migran Indonesia.

Prakteknya, yakni dengan cara menampung calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan serta menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya.

Terduga pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Ada orang yang istrinya tidak jadi berangkat ke Malaysia karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku R (DPO) dan posisi istrinya berada di rumah penampungan milik pelaku I.

Dari lokasi tersebut, tegas Kapolres, ditemukan sebanyak 23 orang tenaga kerja migran ilegal dengan rincian 8 orang pekerja migran ilegal yang kembali dari Malaysia ke Indonesia dan 15 orang pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari provinsi NTT dan Sulawesi Tenggara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buku ekspedisi terkait rekap kebutuhan belanja makan untuk pekerja migran selama di penampungan, 1 buku tulis rekap uang biaya keberangkatan pekerja migran yang telah berangkat, 1 handphone android dan 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol BK 1830 IK.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku I beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tebing Tinggi

“Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e dari UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP,” tegas Kapolres. (Willi)

Editor: Edward