HUKUM  

Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Diamankan: Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu (26/8/2023).(Foto Atas dan Bawah).(Foto: Mu/dok)

Tebing Tinggi, Mediautama.news – Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, kembali menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tengku Hasyim, Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (1/9/2023) mengatakan, pelaku berinisial AR alias Peno (28) warga Jalan H Syech Beringin Lingkungan VI Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan pria berprofesi petani itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku.

Saat melakukan penangkapan, jelas Kasi Humas, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone android di kantong/dasbord sepeda motor, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam di pinggir jalan.

Kemudian, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 4 paket serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram dan 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(Willi)

Editor: Indan

 112 views

x