Labusel, Mediautama.news – Dalam kurun waktu empat hari, 10 orang terduga pelaku tindak pidana narkoba berhasil diamankan Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Sejajaran.
Informasi diperoleh menyebutkan, dari tanggal 12-15 September 2023 Polres Labusel telah mengamankan HN, DANS, JN, RA, AG, SR, IN, DP, MIP dan MS. Seluruhnya merupakan pelaku tindak pidana narkoba. Dalam penindakan itu disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 88,74 gram dan 4 butir pil ekstasi.
Kemudian, 3 alat hisap (bong), 2 unit timbangan elektrik, 12 hand phone, 5 unit sepeda motor yang memiliki keterlibatan dengan tindak pidana peredaran narkotika dan uang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp1.495.000.
Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres,Labusel ini, sebagai respon cepat atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Jika melihat ada peredaran narkoba di wilaya Labusel, masyarakat diminta segera menginformasikan ke Polres Labusel melalui nomor WhatsApp pengaduan 082268639110 atau dapat disampaikan ke Polsek terdekat ataupun Posko KBN terdekat yang telah dibentuk oleh Polres Labuhanbatu Selatan. (Setia)
Editor: Edward