Medan, Mediautama.news –
Satu rumah yang dijadikan lokasi mengoplos gas subsidi di Jalan Jermal XII, Kecamatan Medan Denai digerebek aparat Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Dari lokasi, petugas menyita 1000 tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg serta mengamankan satu tersangka berinisial ES yang diduga pemilik home industri gas oplosan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Jumat (22/9/2023) mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut satu rumah di Jalan Jermal XII dijadikan tempat produksi gas oplosan.
“Personel kita yang mendapat informasi itu kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan turun menggerebek lokasi ,” tegasnya.
Di lokasi tim menemukan praktek penyalahgunaan BBM migas bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti 1000 tabung gas elpiji dan satu orang tersangka digelandang ke Mako. (Md 1)
Editor: Edward






