Tebing Tinggi, Mediautama.news – Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang warga Simalungun terduga pengedar sabu, Senin (18/9/2023) di Jalan Gunung Bakti LKMD II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan.
Terduga pengedar sabu berinisial ML, warga Rambung Susu Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun diringkus di Jalan Gunung Bakti LKMD II, Senin (18/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB dengan barang bukti 40 bungkus paket kecil sabu.
“ML dan barang bukti sabu ± 1,09 gram telah diamankan ke Satres Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Penangkapan ML, menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait aktivitas ML di salah satu rumah yang dicurigai menyimpan sabu, dan kerap meresahkan warga setempat.
Informasi ini langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di TKP. Di sana, terlihat ML sedang di rumah. Kemudian disaksikan kepling, personil menggeledah dan menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 40 bungkus di dalam kantong celana jeans warna hitam yang tergantung di jemuran.
Pelaku saat diintrograsi mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Atas perbuatannya ML dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nokor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Willi)
Editor: Edward






