HUKUM  

Kejaksaan Berikan Perlindungan Hukum Pemko Medan Soal Tunggakan Sewa Rp 2.987.577.235.

Rakoor: Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Medan saat menghadiri undangan Rakor, terkait bantuan hukum kepada Pemko Medan, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/9/23).(Foto:Mu/dok/kejatisumut)

Jakarta, Mediautama.news – Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Medan menghadiri undangan Rakor (Rapat Koordinasi) terkait bantuan hukum kepada Pemko Medan, bertempat di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/9/23).

Dalam Rakor, Kejaksaan Negeri Medan diminta untuk melakukan perlindungan hukum bagi Pemko Medan dalam menagih sewa di sejumlah objek tanah di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, senilai Rp 2.987.577.235.

Hal ini dilakukan terkait tunggakan sekitar 2.000 masyarakat yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan milik Pemko Medan, yang memohon perpanjangan HGB.

Namun hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang menjelaskan mengenai penagihan sewa bagi perseorangan yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut.

Rakor tersebut dihadiri oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan MSi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Drs Joko Purwanto SH, Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Chairul Fadli, SH MH.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Medan Ricardo B. Marpaung SH MH, Asisten 1 Pemko Medan Ferri Ichsan, Kepala BPKAD Kota Medan Zulkarnain dan Kabid BPKAD Kota Medan Hendrik Iskandar.

Untuk diketahui, Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa yang memiliki kuasa khusus bertindak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara) berperan dalam melakukan pendampingan hukum untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan aset Pemerintah Kota Medan. (Md 1)

Editor: Edward