PN Sei Rampah Vonis Mati dan Seumur Hidup 9 Terdakwa Perkara 50 Kg Sabu

Sidang Putusan : Majelis Hakim PN Sei Rampah menggelar sidang pembacaan putusan hukuman terhadap 9 terdakwa perkara 50 Kg sabu, dengan dihadiri tim JPU dan penasehat hukum para terdakwa, Senin (30/10/2023). (Foto: Mu/dok)

Sergai, Mediautama.news – Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap 9 terdakwa atas perkara narkotika sabu sebanyak 50 kilogram (Kg) digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Senin (30/10/2023).

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Erita Harefa SH dengan Hakim Anggota Orsita Hanum SH, Ekho Pratama SH, Iskandar Zulqornain SH MH dan Steven Putra Harefa SH MKn.

Hadir dalam sidang, tim jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing Johan Wijaya SH, Fikri adiyasa Rosidin SH, dan Rahmad Wahid Affandi SH, serta penasehat hukum para terdakwa Saipul Ihsan SH dan Syaiful Bahri Nasution SH.

Ketua Majelis Hakim, Erita Harefa saat membacakan amar putusan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan alat bukti di persidangan, terungkap fakta bahwa masing-masing dari terdakwa memiliki peran dan kesamaan niat untuk membawa masuk narkotika jenis sabu sebanyak 50 Kg dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

Majelis Hakim, juga telah selesai bermusyawarah untuk memutuskan hukuman terhadap para terdakwa. Yang mana, Majelis Hakim turut mempertimbangkan masing-masing peran dan tingkat kssalahan para terdakwa.

Adapun putusan para terdakwa yaitu, pidana mati dan pidana seumur hidup.

Pidana mati, ucap Ketua Majelis Hakim Erita Harefa, dijatuhkan terhadap terdakwa Azwar alias Alang Bin Zakaria, Heri Setiawan Bin Alm Suryono, dan Usman Ana alias Emang Bin Sukardi.

Sedang pidana seumur hidup, lanjutnya, dijatuhkan terhadap terdakwa Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy Bin Muslim, Bukhari alias Enjang Bin Rasip, Sabran alias Sadik Bin Shaden, Mat Jais alias Bulat Bin Mat Jani, dan Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution.

Para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal Primair 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim berharap, putusan ini dapat memberikan efek jera bagi para terdakwa dan bagi para pelaku potensial lainnya yang terlibat dengan peredaran gelap narkotika, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Sergai, untuk tidak melakukan tindak pidana serupa.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, tim JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pdana mati menyatakan pikir-pikr. Sedangkan penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. (Sb 1)

Editor: Wilfrid Sinaga