HUKUM  

Hamili Pacar di Bawah Umur, Pria Pengangguran Diringkus Polisi

Diamankan: TBS pria pengangguran yang hamili pacarnya di bawah umur saat diamankan Polres Tebing Tinggi. (Foto: Mu/dok).

Tebing Tinggi, Mediautama.news – Polres Tebing Tinggi meringkus TBS, pria pengangguran karena menghamili pacarnya yang masih di bawah umur.

TBS ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis pada Kamis (2/11/2023).

“TBS ditangkap atas laporan orang tua korban. Dimana anaknya yang masih dibawah umur telah dihamili pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023)

Menurutnya, pelaku mengenal dan menjalin hubungan dengan korban sebut saja namanya Melati (16) pada Juni 2022. Setelah saling dekat, pelaku membawa korban ke rumahnya dan terjadilah hubungan badan layaknya suami istri untuk pertama kalinya.

Kemudian, hubungan pelaku dan korban berlanjut hingga September 2023 sehingga mengakibatkan korban hamil.

Orang tua korban warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai

Mengetahui putrinya hamil, orang tuanya segera membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.

Menindaklanjuti pengaduan ini, tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” tegas Junisar. (Yus)

Editor: Wilfrid Sinaga