Pematang Siantar, Mediautama.news – Bawaslu Pematang Siantar menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sosialisasi dalam rangkap Pemilu 2024, di Sekretariat Bawaslu Kota Pematang Siantar, Rabu (8/11/2023).
Komisioner Bawaslu Kota Pematang Siantar Riky Fernando Hutapea, menyampaikan pihaknya memberi waktu kepada partai politik untuk membersihkan APK selama empat hari.
“Terhitung dari tanggal 8 Nopember 2023 dalam 4 hari ini, kita ingatkan kepada Parpol untuk membersihkan APK nya ,” tegas Ricky pada Rakoor yang diikuti stakeholder dan Parpol.
Selaku badan pengawas Pemilu, jelasnya, Bawaslu akan menertibkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku berkaitan APK.
“Sesuai surat keputusan Nomor 43 peraturan Bawaslu, bahwa kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 28 Nopember 2023,” tegas Ricky.
Ia pun berharap, kegiatan ini bisa berjalan secara tertib sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Pada kesempatan itu, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama penertiban APK, dengan Polres, Satpol PP beserta perwakilan pengurus Partai politik (Parpol) terkait penertiban APK dalam rangka Pemilu tahun 2024.(Rohm)
Editor: Wilfrid Sinaga