8 Fraksi DPRD Medan Setujui Perubahan Perda RPJMD 2021-2026

Rapat Paripurna: Ketua DPRD Medan Hasyim, SE memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi dan Pengambilan Keputusan sekaligus persetujuan bersama, atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda No 7/2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026, di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (14/11/2023).(Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Delapan Fraksi di DPRD Kota Medan menyetujui perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021-2026, Selasa (14/11/2023) pada rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Ke-8 Fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem dan Fraksi Gabungan (Hanura, PSI, PPP).

Rapat Paripurna diikuti para anggota dewan, unsur Forkopimda, sejumlah OPD, Camat dan Lurah

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Bahrumsyah.

Kegiatan ini dihadiri, para anggota dewan, Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, unsur Forkopimda, sejumlah OPD, Camat dan Lurah.

Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Andres Willy Simanjuntak, SH

Kemudian, dari pihak Sekretariat dewan yang memfasilitasi jalannya sidang, Sekretaris DPRD Medan M Ali Sipahutar SSTP, MAP, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Andres Willy Simanjuntak SH

 

Juru Bicara F PDI Perjuangan Daniel Pinem

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Dedy Aksyari Nasution dalam pendapat Fraksinya mengatakan, RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 yang telah disepakati menjadi grand desaign pembangunan untuk 5 tahun ke depan perlu dilakukan penyesuaian terhadap dinamika yang terjadi, sekaligus sebagai respon terhadap segala perubahan. Baik regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat, maupun Peraturan Daerah sebagai bahan dalam penyempurnaan penyusunan dokumen perencanaan di tingkat kota.

Juru Bicara F Gerindra Dedy Aksyari Nasution

Dalam pembangunan lima tahun ke depan kata Dedy Aksyari, revisi Perda Nomor 7 Tahun 2021 dapat diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan Kota Medan. Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemko Medan yang telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang minus 1,9 pada tahun 2020 menjadi 4,71 persen di tahun 2022. Sebab dampak pandemic Covid-19 mengakibatkan meningkatnya angka kemiskinan tahun 2021 sebesar 8,34 persen . Namun di tahun 2022 pemko telah berhasil menekannya di angka 8,07 persen.

“Untuk itu, Fraksi Gerindra berharap agar pertumbuhan ekonomi daerah harus terus ditingkatkan. Selain itu, permasalahan tingginya angka kemiskinan dan keterbatasan lapangan kerja, infrastruktur, pelayanan dasar harus bisa ditingkatkan menjadi lebih baik lagi. Begitu juga persoalan infrastruktur, drainase dan persampahan yang harus dikelola dengan baik serta kerja akuntabilitas pemerintah daerah serta pelayanan public terus dimaksimalkan,” kata Dedy.

Dalam RPJMD, ungkapnya, yang memuat gambaran umum kondisi daerah, dimana di dalamnya menjelaskan apa yang dilakukan dan apa capaian pemerintah daerah, termasuk gambaran pengelolaan keuangan daerah serta rancangannya ke depan. Sedangkan dari sisi analisis isu strategis, di dalam RPJMD memuat pengkajian kekuatan dan kelemahan yang dilakukan dalam formulasi isu-isu pokok pembangunan yang menjadi aspirasi atau tuntutan pembangunan yang paling pokok di dalamnya mengharmonisasikan atau penyelarasan visi pembangunan kepala daerah kepada masyarakat.

Juru Bicara F PKS Dhiyaul Hayati

Sedangkan pendapat Fraksi P Demokrat melalui juru bicaranya Parlindungan Sipahutar SH MH mengatakan, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD didasari atas proses evaluasi Pemko Medan terhadap dinamika dan perkembangan yang ada sehingga perlu adanya perubahan atas Perda tersebut.

Juru Bicara F Demokrat Parlindungan Sipahutar SH MH

Setelah melalui proses tahapan pembahasan Ranperda Kota Medan tentang RPJMD yang dimulai dari pemaparan awal Ranperda serta tujuan diubahnya Perda ini, apa yang disampaikan Pansus, Demokrat berharap kiranya program-program prioritas Pemko Medan sebagai wujud visi-misi Wali Kota Medan dapat dilaksanakan sesuai waktunya.

“Hal ini perlu kami sampaikan dan ingatkan kepada Pemko Medan, karena dalam beberapa bulan ke depan, kita dihadapkan pada Pemilu Legislatif dan Pilpres. Artinya, dalam beberapa waktu ke depan energi kita banyak tercurahkan kepada Pemilu. Sehingga jangan sampai program-program pembanguinan yang menjadi unggulan tidak dapat dilaksanakan,” ucap Parlindungan Sipahutar.

Juru Bicara F PAN Sudari, ST

Pendapat Fraksi lainnya yakni, Fraksi Nasdem yang dibacakan juru bicaranya T Erdiansyah Rendi menjelaskan, banyak dinamika yang timbul di tengah pembangunan Kota Medan membuat persoalan kemiskinan klasik makin meningkat dan harus ditanggungjawabi bersama mencapai 8,07 persen/187 ribu orang. Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang penghapusan kemiskinan ekstrim dengan target 0 (Nol) persen.

Juru Bicara Fraksi Nasdem T Erdiansyah Rendi

“Tentunya menjadi pedoman bagi Pemko Medan mendorong penanganan kemiskinan dengan strategi upaya peningkatan pendapatan masyarakat, pengurangan beban pengeluaran masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan,” terang pria yang akrab dipanggil Rendi ini.

Juru Bicara F Golkar Mulia Asri Rambe

Dalam pemandangan umumnya, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas kedepan. Hal ini untuk mewujudkan pembangunan yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat di Kota Medan.

Juru Bicara Fraksi Gabungan Erwin Siahaan

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan, melalui Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021-2026, Pemko Medan mendorong penajaman fokus dan prioritas pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026 dengan menyesuaikan dinamika pembangunan yang berkembang, termasuk penyesuaian kepada perubahan kebijakan nasional maupun kebijakan daerah yang ada.

Wali Kota Medan Bobby Nasution

Dikatakan Bobby Nasution, Perda No 7/2021 tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 merupakan dokumen yang disusun secara sistematis sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri No.86/2017. Dokumen ini, jelasnya, merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang memuat tujuan sasaran strategis dan arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program perangkat daerah selama 5 tahun.

Menurut Wali Kota, rapat paripurna yang dilaksanakan ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Perda tentang Perubahan Perda No 7/2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026. Hal ini, imbuhnya, menandakan bahwa dengan komitmen yang tinggi, seluruh rangkaian pembahasan rancangan Perda tersebut bersama-sama dengan DPRD Kota Medan telah dilaksanakan secara komprehensif, baik dan lancar.

“Atas nama Pemko Medan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya kepada Ketua, Wakil Ketua serta seluruh anggota Panitia Khusus DPRD Kota Medan dan segenap jajaran sekretariat DPRD Kota Medan yang telah melakukan pembahasan substansi perubahan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 bersama dengan Pemko Medan,” ungkapnya.

Didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman dan Sekda Wiriya Alrahman, Bobby Nasution kemudian memaparkan, melalui misi Medan Berkah, Pemko Medan mendorong kepada peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui fokus penurunan kesenjangan ekonomi, peningkatan pendapatan masyarakat, penurunan angka pengangguran dan penurunan persentase kemiskinan.

Kemudian, lanjut Bobby, melalui misi Medan Maju, Pemko Medan mendorong kepada peningkatan kualitas dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Kota Medan melalui peningkatan indeks pembangunan manusia peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat dalam rangka membentuk SDM yang berdaya saing dan unggul di masa yang akan datang.

Sedangkan melalui misi Medan Bersih, kata Bobby Nasution, Pemko Medan juga mendorong kepada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan melalui fokus kepada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan melalui reformasi birokrasi dengan implementasi pelayanan publik yang baik, didukung implementasi teknologi informasi dalam rangka akuntabilitas dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah.

Lewat misi Medan Membangun, ujar Bobby Nasution, Pemko Medan juga mendorong kepada peningkatan kualitas infrastruktur melalui fokus kepada peningkatan kualitas infrastruktur jalan, drainase, persampahan, perkotaan dan permukiman yang merata, berkelanjutan serta ramah lingkungan, penurunan kawasan kumuh, peningkatan kualitas lingkungan hidup, termasuk fokus kepada pengentasan banjir di Kota Medan.

“Melalui misi Medan Kondusif, kita mendorong kepada peningkatan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat melalui kolaborasi dengan seluruh unsur terkait mulai di tingkat kota sampai dengan tingkat kecamatan, kelurahan dan lingkungan,” jelasnya.

Dikatakan Bobby Nasution, melalui misi Medan Inovatif, Pemko Medan mendorong kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi inklusif melalui fokus peningkatan laju pertumbuhan investasi, peningkatan kualitas UMKM, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dengan tetap menekan laju inflasi dan iklim pertumbuhan ekonomi yang kondusif.

“Melalui misi Medan Beridentitas, kita mendorong kepada perwujudan Kota Medan sebagai kota wisata yang berbudaya melalui fokus upaya-upaya peningkatan kunjungan wisata ke Kota Medan,” paparnya.

Dihadapan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, para wakil ketua, anggota DPRD, orang nomor satu di Pemko Medan ini mengungkapkan, arah kebijakan dan program pembangunan daerah di atas akan diterjemahkan dan diselaraskan dengan program dan kegiatan pembangunan daerah yang tertuang pada perubahan rencana strategis masing-masing perangkat daerah tahun 2021-2026 yang akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah setiap tahunnya.

 

Rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan /pengambilan keputusan DPRD Kota Medan, sekaligus penandatanganan

bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah

atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda No 7/2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 yang dilakukan Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Bobby Nasution.  (Advertorial)

 

Editor: Wilfrid Sinaga