SUMUT  

Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP Terkait Perijinan Bangunan

RDP: Komisi 4 DPRD Kota Medan saat menggelar RDP dengan masyarakat dan OPD terkait mengenai permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung, di ruang komisi 4, Selasa (14/11/2023).(Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan OPD terkait mengenai permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bertempat di ruang komisi 4, Selasa (14/11/2023).

RDP dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik ST MH didampingi anggota Komisi 4 lainnya.

Turut mengikuti kegiatan ini dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja, perwakilan Kecamatan/Kelurahan serta para warga yang bersangkutan.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik menegaskan, pihaknya akan mengupas tuntas terkait permasalahan IMB ataupun PBG di kalangan masyarakat.

Menurut Haris Kelana, masih ditemukan bangunan yang dikeluarkan IMB tahun 2023 dan seiring waktu dikeluarkan juga PBG.

“Laporan dinas PTSP masih dibenarkan menggunakan IMB sampai perda PBG dikeluarkan. Jadi kita harus fokuskan antara IMB dan PBG agar masyarakat tidak bingung”, tegasnya.

Pada kesempatan itu, Komisi 4 DPRD Medan juga mengingatkan kembali bagi masyarakat yang sama sekali tidak memiliki IMB atau PBG, pertama kali yang harus di urus adalah SLF.

“Karena bangunan-bangunan lama memiliki tekstur tanah yang berubah ,” jelas Haris Kelana.

Rapat ini, merupakan bentuk tanggapan dari Komisi 4 DPRD Medan dan lanjutan pada rapat pada tanggal 13/11/2023 lalu, terkait adanya laporan pengaduan dari masyarakat mengenai permasalahan infrastruktur dan bangunan-bangunan ilegal yang tidak memiliki IMB ataupun PBG. (Dewa 1)

Editor: Edward