Medan, Mediautama.news – Polda Sumut menetapkan dua tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum anggota Bawaslu Medan, AH setelah melalui proses penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat ditanyakan terkait hasil pemeriksaan sementara.
“Terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH tersangka dan FWH,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (17/11/2023).
Dan terhadap keduanya, jelas Hadi, sudah dilakukan penahanan. “Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan FWH dan langsung dilakukan penahanan,” tegas Hadi.
Sementara, untuk pria berinisial IG dari hasil pemeriksaan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap anggota Bawaslu Medan AH karena dugaan pemerasan terhadap calon anggota DPRD Kota Medan.
AH ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni FWH serta IG warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua di satu hotel pada Selasa (14/11/2023) lalu.
Saat OTT ditemukan uang sebesar Rp 25 juta diduga hasil pemerasan terhadap calon anggota DPRD dari salah satu partai politik.
Calon anggota DPRD ini, jelasnya, merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan.
Karena itu, korban melapor kepada pihak berwajib dan dilakukan operasi tangkap tangan saat transaksi berlangsung.
Menurut Hadi, ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif kota Medan. (Md 1)
Editor: Wilfrid Sinaga