SUMUT  

DPRD Setujui Ranperda Kota Medan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Foto Bersama: Ketua DPRD Medan Hasyim, SE didampingi para wakil ketua berfoto bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota seusai rapat paripurna dewan, Senin (4/12/2023).(Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna dewan di gedung dewan setempat, Senin (4/12/2023).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Medan Hasyim, SE diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) oleh Afif Abdillah, SE selaku ketua Pansus.

Kemudian, rapat dilanjutkan dengan pembacaan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan. Seluruh fraksi dalam pendapatnya, menerima dan menyetujui atas Ranpeda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah,

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE mengatakan, dengan telah ditandatangani Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, dapat menjadi pedoman dan payung hukum atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kota Medan.

Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan menambah penghasilan daerah untuk pembangunan Kota Medan di segala bidang.

Sementara, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Atas nama Pemko Medan, saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Medan yang telah meluangkan waktu dan memberi perhatian yang sungguh-sungguh terhadap Ranperda ini ,” kata Bobby Nasution.

Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan, H. Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah serta para anggota dewan.

Kemudian, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan serta Camat se Kota Medan. (Dewa 1)

Editor: Edward