Medan, Mediautama.news – Hingga Desember 2023, sebanyak 131 perkara dugaan tindak pidana korupsi di seluruh jajaran wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), ditingkatkan ke penyidikan, 194 perkara penuntutan dan 142 sudah dieksekusi.
Dari jumlah perkara tersebut, rinciannya khusus untuk Kejati Sumut sudah melakukan penanganan tindak pidana korupsi di tahap penyidikan 24 perkara dan tahap penuntutan 24 perkara.
Hal itu dikatakan Kajati Sumut Idianto, SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/12/2023).
Adapun penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang tindak pidana khusus untuk wilayah Kejati Sumut, lanjut Yos A Tarigan, untuk tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap penuntutan dan tahap eksekusi (uang pengganti) mencapai Rp. 36.079.686.091.
Keberhasilan pemberantasan korupsi, jelas Yos, tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi
Dikatakan, dalam upaya pencegahan korupsi, Kejati Sumut tahun 2023 melakukan pengawalan terhadap proyek strategis nasional dengan kegiatan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) pengawalan dari institusi Adhyaksa bermaksud untuk memastikan seluruh proyek infrastruktur dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, tepat mutu dan tepat anggaran yang kemudian memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Konteks pengawalan dari Kejaksaan, agar proyek strategis selesai tanpa ada hambatan dan bermanfaat,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Sebagai salah satu aparat penegak hukum,emututnya, Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan tapi juga pencegahan, salah satunya lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum. (Md 1)
Editor: Edward






