Medan, Mediautama.news – Pemko Medan berupaya optimal mewujudkan tertib hukum terhadap alas hak atas aset tanah yang dimiliki. Di masa kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, nilai aset yang diselamatkan Pemko melalui proses hukum sebesar Rp 363,7 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah, Zulkarnain Lubis, beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
“Pengelolaan aset yang optimal harus didukung oleh tertib administrasi, yuridis, dan fisik. Kita akan terus optimalkan pengelolaan agar aset Pemko memberikan nilai tambah ekonomis dan menjadi sumber daya pembangunan kota,” ucapnya.
Data BKAD menunjukkan, terdapat 10 aset tanah dan bangunan Pemko Medan yang berhasil diselamatkan melalui proses hukum. Kesepuluhnya adalah aset tanah Eks Taman Ria di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah senilai Rp92.755.406.987,86.
Aset Wisma Kartini di Teuku Cik Ditiro I C/49 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia nilai Rp31.257.420.000, Grand City Hal di Jalan Balai Kota Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat senilai Rp99.719.790.000, eks Gedung Parkir Perisai Plaza di Jalan Pegadaian Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun senilai Rp46.241.500.000.
Kemudian, aset Lapangan Gajah Mada Krakatau di Jalan Krakatau Kelurahan Pulo Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur senilai Rp15.887.300.000, Gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII Kelurahan Kesawan Kecamaan Medan Barat senilai Rp23.724.869.000.
Aset SDN 064036, SDN 064956, SDN 064957, dan SDN 068231 di Jalan Turi Ujung Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota senilai Rp5.630.229.919, Eks HGB PIK Medan di Jalan Rahmad Kelurahan Medan Tenggaran Kecamatan Medan Denai senilai Rp25.800.000.
Selanjutnya, Lapangan Sejati di Jalan Karya Jaya Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamaan Medan Johor senilai Rp 15.913.100.000, dan Taman Cadika senilai Rp 32.587.006,863,91. (Komed)
Editor: Edward






