Medan, Mediautama.news – Aparat Polda Sumut menangkap dua nelayan yang membawa 10 kg Sabu, pada Minggu (7/1/2024).
Kedua nelayan tersebut berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) warga Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/1/2024) mengatakan, penangkapan dilakukan pasca personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
“Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB,” tegas Hadi.
Dari penangkapan pelaku SB, Hadi menerangkan personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya AS alias Aweng.
Selanjutnya, personel melakukan pencarian barang bukti dan didapati sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kg dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.
Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa, sebut Hadi, pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang trasportasi sebesar Rp 18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui.
Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kg itu pun telah dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Identitas bandar sudah diketahui dan kasus ini sedang dalam pengembangan ,” tegas Hadi. (Md 1)
Editor: Edward






