HUKUM  

8,7 Kg Lebih Sabu dan 7 Kg Lebih Ganja Dimusnahkan di Mapolres Deli Serdang

Direbus: Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo bersama Kajari Deliserdang Mochamad Jeffry memusnahkan sabu dengan cara direbus, di Mapolresta Deliserdang, Selasa (26/3/2024).(Foto: Mu/dok)

Deliserdang, Mediautama.news – Sebanyak 8.707,60 gram (8,7 kg lebih) Sabu dan 7.055,11 gram (7 kg lebih) ganja, barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba periode Desember 2023 hingga 25 Maret 2024 dimusnahkan oleh Polresta Deliserdang, Selasa (26/3/2024) di Mapolresta setempat.

Pemusnahan dipimpin Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, bersama Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum, Kepala BNNK Deliserdang, Kombes Pol Endang Hermawan.

Kemudian, Citra Efendy Capah mewakili Bupati Deliserdang, perwakilan Ketua PN Lubukpakam, Kasdim 0204/DS, Mayor Czi RM Panjaitan, dan Personel Unit Labfor Polda Sumut.

Sabu dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air mendidih dan air rebusannya dibuang ke septik tank, sedang bungkus nya langsung dibakar, dan pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar.

“Kegiatan ini adalah wujud transparansi proses penyidikan kepada masyarakat, supaya tidak ada penafsiran yang tidak baik ,” ungkap Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK di acara pemusnahan.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus Satres Narkoba Polresta Deliserdang, terdiri dari 115 kasus laporan Polisi dengan jumlah tersangka 167 orang, dengan jumlah barang bukti sabu seberat 9.076,88 gram, ganja seberat 8,457,97 gram dan ekstasi 254 butir. (Dian)

Editor: Efran