Medan, Mediautama.news –
Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menetapkan 1 orang tersangka baru terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik Tahun 2018, Selasa (2 /4/2024).
Tersangka ini berinisial MB merupakan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Tahun 2018.
Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka MB bersama dengan AD adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara.
Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 (dua belas) transaksi yang telah dicatat dan dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh Tersangka MB dan AD untuk kebutuhan pribadi.
Berdasarkan hasil audit perhitungan BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 8.059.455.203,- (delapan milyar lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah).
Selanjutnya, tersangka MB dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 02 April 2024 sampai tanggal 21 April 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan. (Md 1)
Editor: Efran