Medan, Mediautama.news – Guna mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) selama lima bulan dari Juli – November 2024, Pemko Medan akan melakukan survey IKM terhadap pelayanan publik yang telah diberikan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.
Hasil survey ini nantinya menjadi bahan evaluasi terhadap Perangkat Daerah dalam menentukan langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan pelayanan publik.
Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Survey Indeks Kepuasan Masyarakat IKM terhadap pelayanan publik Pemko Medan yang digelar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Medan di ruang rapat III Kantor Wali Kota, Jumat (12/7/2024).
Pertemuan ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting dan dihadiri Pimpinan Perangkat Daerah diantaranya Kepala Brida Mansyur Syah, Kadisdukcapil Baginda P. Siregar dan Kadis Kominfo Arrahman Pane serta Direktur Rumah Sakit, Direktur PUD, Camat dan Lurah se-kota Medan.
Dalam sambutannya Pj Sekda, IKM ini merupakan salah satu kewajiban seluruh unit organisasi, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat termasuk Kecamatan dan Kelurahan.
Artinya, kata Pj Sekda, kita harus mengetahui berapa sebenarnya IKM organisasi kita guna mengetahui sejauh mana pelayanan yang telah diberikan dan transparansi serta komitmen kita dalam melayani masyarakat.
Menurut Topan, tahun lalu kita mencapai skor IKM di angka 80,34. Meskipun sudah cukup tetapi harus dapat berbanding lurus dengan pelayanan publik yang diberikan, terutama pelayanan di bidang kependudukan yang setiap harinya masyarakat silih berganti mengurus Adminduk.
“Saya minta kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan untuk serius didalam memenuhi Survey IKM tahun 2024 ,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Brida Mansyur Syah dalam sambutannya mengatakan sesuai amanat Menpan-RB nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat dimana dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal satu kali setahun.
“Survey IKM ini akan dilaksanakan selama 5 bulan mulai bulan Juli sampai dengan November 2024 dengan pengambilan data dibagi menjadi dua tahap”, kata Kepala Brida.(Komed)
Editor: Edward






